Kampus Syariah

Universitas Indonesia Membuka Program Studi Baru Ekonomi Syariah

Perkembangan Sukuk di Indonesia

Sukuk, instrument keuangan syariah yang mulai berkembang di Indonesia. Sejauh mana perkembangannya?

Dasar-dasar Akuntansi Syariah

Yuk, belajar akuntansi syariah...

Mati dilindas Buldozer

Aktivis kemanusiaan Amerika mati dilindas buldozer oleh tentara Israel...

Kontribusikan Pemikiran Anda di Shariapedia

Tuliskan gagasan mu, majukan Ekonomi Islam!

Monday 15 October 2012

Gotong Royong Berbagi Risiko

Beberapa minggu lalu saya dapat kesempatan bertemu dengan salah seorang praktisi perbankan syariah di Bank Indonesia. Beliau menyampaikan mengenai kontempelasinya atas hal-hal yang dirasa kurang mendasar dalam praktik perbankan syariah. Berikut ulasannya.

Kembali kepada sifat sunatullah manusia bahwasanya manusia adalah makhluk sosial. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa hidup tanpa orang lain. Sebutlah ketika kita ingin membeli suatu buah di pasar, pastinya kita berinteraksi dengan orang lain. Lalu apa yang menjadi masalah? Permasalahan yang timbul adalah kurangnya rasa kebersamaan yang ada diantara umat. Interaksi sosial baik dalam hal jual-beli dan lain-lain hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan semata yang bersifat individu.

Manusia terdorong untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Kemudian menyimpannya. Akibatnya adalah kurangnya rasa sosial dengan menyalurkan harta (hal ini karena kecenderungan takut atas risiko kehilangan harta). Padalah sejatinya, dalam Al Qur'an pun menjelaskan bahwasanya dalam kehidupan ini ada aliran. Aliran darah yang masuk ke jantung, atau aliran darah yang keluar dari jantung misalnya menjadikan manusia tetap hidup normal. Tapi bayangkan ketika terjadi kekurangan darah sedikit saja, atau peredaran darah macet. Maka bisa jadi seketika itu juga manusia mati tak berdaya.

Begitu pula dengan ekonomi. Pada dasarnya aliran (uang dalam hal ini) merupakan bahan bakar utama perekonomian. Maka Islam pun memberikan aturan mengai keseimbangan aliran ini melalui fungsi zakat, infaq, dan shodaqoh. Keberlangsungan aliran dalam perekonomian menjadi perekonomian terus berputar sempurna. Namun sayangnya, orang-orang cenderung untuk menimbun hartanya karena mereka tidak berani mengambil risiko. Maka terbentuklah berbagai macam aturan mengenai risiko hingga pembuatan asuransi. Hal ini merupakan cerminan betapa kita takut atas risiko (buruk) dan berusaha mengalih takdir buruk tersebut kepada orang/lembaga lain.

Konsep mendasar yang tidak hanya terbatas pada perekonomian Islam saja melaikan juga menjadi konsep perbankan universal idealnya dibangun dari kondisi masyarakat yang tidak takut akan risiko. Selain itu, diantara masyarakat juga mau menanggung risiko saudaranya yang lain. Bayangkan jika saja di lingkungan kita tetangga kanan atau kiri kita yang kesulitan kita bantu, maka  tidak akan ada yang namanya kerugian, kemiskinan, hingga kejadian kriminalitas akibat tuntutan perut, dsb.

Pada tataran konsep perbankan, bank merupakan lembaga intermediasi yang bertugas mengalirkan dana dari orang yang memiliki dana lebih kepada orang yang kekurangan dana untuk hal-hal produktif ataupun yang sifatnya konsumtif. Hal yang saya suka dari penyamapaian Bapak tersebut adalah tataran konsep dijabarkan dalam implementasi sistem perbankan itu sendiri. Beliau mengatakan bahwa idealnya jumlah bank itu sedikit. Dalam hukum pareto 80% uang dikuasai oleh 20% bank dan sebaliknya 20% uang dikuasai oleh 80% bank. Akibatnya jika jumlah bank banyak adalah spread atau persebaran risiko semakin kecil. Namun kebalikannya jika jumlah bank ada lebih sedikit, maka bank tersebut akan mampu menyerap jumlah nasabah yang lebih banyak. Sebagai implilasi dari hal ini, misalnya ada petani di wilayah Cianjur yang mengalami kerugian akibat gagal panen, maka nasabah di seluruh wilayah dapat ikut serta menanggung kerugian yang dialami petani Cianjur tersebut. Semakin besar jumlah nasabah, maka semakin kecil besaran risiko yang ditanggung. Mungkin hal ini dapat menjadi isu awal perbaikan sistem perbankan di Indonesia yakni dengan memperkecil jumlah bank.

Dalam diskusi tersebut kita terkadang mengkotak-kotakkan akan perekonomian konvensional dengan perekonomian Islam. Pada dasarnya tidak ada yang lebih super diantara keduanya. Untuk kita sebagai seorang muslim, ekonomi Islam ini sebenarnya adalah dobrakan baru bentuk ekonomi yang ideal di masyarakat. Oleh sebab itu lebih baik dikatakan ekonomi universal. Permasalah mengenai ekonomi merupakan masalah bersama yang dihadapi umat manusia di seluruh dunia. Para ekonom sedang membuat formulasi baru mengenai sistem ekonomi yang terbaik. Apakah kita telah puas dengan sistem ekonomi yang ada sekarang? Apakah sistem ekonomi sekarang merupakan sistem ekonomi yang ideal, kuat, dan terhindar dari krisis yang menjadi momok umat manusia? Wallahu a'lam bis shawab.

Thursday 13 September 2012

September dan Terorisme

Tragedi hancurnya gedung pusat perdagangan dunia 11 September 2001, tampaknya meninggalkan tren tersendiri bagi bulan September. Pengulangan berita terkait dengan kerjadian tersebut disertai dengan berita-berita terkini yang diarahkan pada maraknya bentuk terorisme. Saat ini pemberitaan media mengenai terorisme bukan lagi sekedar berpusat di pusat kota. Terorisme menyebar ke pelosok-pelosok, hingga daerah terpencil. Pertanyaannya untuk apakah teroris menyebar teror di lokasi terpencil?

Banyak spekulasi yang beredar. Diantaranya adalah spekulasi mengenai teori konspirasi. Apakah betul aparat keamanan seperti polisi, intelegen nasional, dan internasional merupakan dalang dari semua kejadian dibalik terorisme nasional belakangan ini? Apapun kebenarannya, media menjadikan berita ini (terorisme) menjadi sebuah berita besar yang secara tidak langsung membuat blow up pesimisme Islam. "Bad news is a good news" apakah semboyan tersebut layak demi meraih keuntungan semata. Peran media sangatlah penting dalam rangka membentuk opini publik mengenai kejadian yang terjadi di sekitar masyarakat.

Idealisme Media
Berita media massa mengenai ekstremisme berlebihan tampaknya telah lebih redup dibandingkan dengan satu dekade lalu. Entah bosan, atau hal ini sudah tidak menarik lagi. Namun, belakangan, muncul kembali beberapa kasus mengenai teroris belia jaringan Solo. Entah apakah hal ini dapat dikaitkan dengan politik, baik politik nasional dan internasional.

Reduksi islamophobia seiring dengan minimnya pemberitaan "buruk" mengenai Islam. Belakangan pemberitaan ini mulai muncul kembali. Pemberitaan terkesan tidak berimbang mengenai baik dan buruk. Bahkan terkesan bahwa semuanya adalah buruk. Apakah  memang idealisme media telah memudar dari warna aslinya?

Banyak kasus selain "terorisme" yang diartikan selama ini yang sebenarnya merupakan terorisme sesungguhnya. Tidak ada yang mengingatkan mengenai kisah Rachel Corie, aktivis pemudi Amerika Serikat yang mati karena dilindas buldozer oleh tentara Zionis. Padahal hal ini sungguh-sungguh merupakan kekejaman yang nyata. Bagaimana dikisahkan Rachel Corie merasa berdebar-debar setiap detik berada bersama warga Palestina karena teror Zionis yang tidak kenal waktu dan membabi buta. Jutaan rakyat Palestina mati selama beberapa dekade sejak kedatangan Zionis ke tanah Palestina. Apakah hal ini bukan termasuk terorisme?

Publisitas kubah As Sahkhra yang selama ini diungkap sebagai kubah Al Aqsa. Bahkan media internasional seperti BBC, CNN pun tidak jujur dalam peliputan berita. Lalu kemana media nasional yang notebene merupakan negara muslim terbesar? Kita mesti pandai memilah-milih berita dan informasi yang masuk ke telingan kita, informasi yang kita baca, dan kita dengar. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut meskipun berita datang dari sumber yang ternama. "Sejarah (berita) tergantung siapa yang berkuasa." (fhw)

Saturday 1 September 2012

Investor Timur Tengah Minati Perbankan Syariah Indonesia


Tiga investor asal Timur Tengah telah mengajukan rencana menanamkan modal di industri perbankan syariah dalam negeri ke Bank Indonesia (BI).


Hanya saja, bentuk investasi belum ditetapkan, apakah sekadar membuka kantor perwakilan, mendirikan bank syariah, atau mengakuisisi lalu mengonversi bank konvensional yang telah ada.

"Yang datang investornya langsung, dari Timur Tengah, ada dua atau tiga. Negaranya ada dari Kuwait, Turki, yang satu lagi saya lupa, tetapi Timur Tengah juga," ujar Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI Edy Setiadi di Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Edy mengatakan, sejumlah investor tertarik pada industri syariah dalam negeri lantaran pertumbuhan yang signifikan, terutama di segmen ritel. Per Juni 2012 saja aset industri perbankan syariah telah tumbuh 41,6% menjadi Rp155,41 triliun dari Rp109,75 triliun pada Juni 2011.

Walaupun secara historis industri syariah selalu tumbuh pesat, Edy mengatakan, tahun ini diprediksi akan ada perlambatan. "Mungkin tidak akan setinggi sebelumnya pertumbuhannya. Saya kira kalaupun maksimal sama lah dengan tahun lalu. Kalau kita lihat nett ekspansinya, setidaknya sama dengan tahun lalu," jelas Edy, dalam laman Media Indonesia.

Penyebab utama penurunan pertumbuhan industri adalah turunnya dana pihak ketiga kelolaan bank syariah akibat pengalihan dana haji ke sukuk. Jika dibandingkan dengan dana kelolaan pada akhir tahun lalu pertumbuhan DPK hanya mencapai 3,62% menjadi Rp119,27 triliun per pertengahan tahun ini.

Dana yang hilang dari tabungan haji berkisar Rp5-6 triliun. Total dana haji sendiri Rp7 triliun.*

Rep: Insan Kamil
Red: Syaiful Irwan
(hidayatullah.com)

Butuh Modal Kuat agar Lebih Efisien


Bank Syariah di Indonesia dihadapkan oleh dilema, sebagai akibat dari belum adanya efisiensi dalam informasi pasar perbankan syariah, perbankan syariah dihadapkan dalam inefisiensi biaya-biaya perbankan. Framework mengenai perbankan syariah di masyarakat masih merupakan bank yang halal dan murah.

 Meski labanya tumbuh secara signifikan, efisiensi bank umum syariah masih rendah. Perlu dukungan bank induk untuk memperbesar modal sehingga kinerja bank syariah makin membaik. Darto Wiryosukarto

Bank Indonesia (BI) mengimbau perbankan nasional menurunkan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BO/PO). Imbauan tersebut didasari oleh kondisi perbankan nasional yang kurang efisien dalam mengelola dana. BI membandingkan kondisi perbankan nasional dengan perbankan di kawasan lain di ASEAN. BO/PO perbankan di kawasan lain di ASEAN berkisar 40% hingga 60%, sementara di Indonesia mencapai 85,42% per akhir 2011.
Kondisi tersebut tampaknya mencemaskan BI selaku regulator mengingat krisis Eropa dan Amerika Serikat masih menghantui kondisi di dalam negeri dan diprediksi akan terasa getarannya pada semester akhir tahun ini.
Belajar dari krisis-krisis sebelumnya, efisiensi menjadi salah satu kunci sukses industri perbankan dalam meningkatkan daya tahan, tak terkecuali perbankan syariah. Apalagi, BO/PO bank umum syariah tak beda jauh dengan bank konvensional, yakni 84,15%.
Jika berpegang pada angka yang dikehendaki BI, yakni di kisaran 80%, atau idealnya di antara 60% dan 70%, mayoritas bank umum syariah (BUS) di Indonesia masih jauh dari harapan.
Berdasarkan data Biro Riset Infobank (birI), dari 11 BUS di Indonesia, hanya tiga bank yang BO/PO-nya di bawah 80%, yakni Bank MayBank Syariah Indonesia (55,18%), PaninBank Syariah (74,30%), dan Bank Syariah Mandiri (76,44%).
Selebihnya, atau delapan bank syariah, memiliki BO/PO di atas 80%. Bahkan, ada empat bank dengan BO/PO di atas 90%, yakni BRI Syariah (99,56%), Bank Syariah Bukopin (93,86%), BCA Syariah (91,72%), dan Bank Mega Syariah (90,80%).
Namun, BO/PO rendah ternyata tak serta-merta membuat bank syariah mampu menangguk untung berlimpah. Bahkan, Bank MayBank Syariah Indonesia, yang memiliki BO/PO terendah di antara 11 bank syariah, justru mengalami penurunan laba. Pada 2010 bank asal negeri jiran itu meraih laba tahun berjalan Rp44,81 miliar, tapi akhir 2011 hanya mampu mengumpulkan laba Rp40,26 miliar atau anjlok 10,14%.
Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang letoy menjadi salah satu penyebab turunnya laba MayBank Syariah. Tak heran, meski BO/PO-nya rendah dan return on asset (ROA) tinggi, hal itu tak mampu mendongkrak raihan laba karena ekspansi aset akhirnya bertumpu pada dana mahal yang menyebabkan tingginya biaya dana dan pada gilirannya menggerus laba.
Per akhir 2011 pertumbuhan DPK MayBank Syariah hanya 1,55%. Tabungan yang diharapkan bisa menjadi sumber dana murah justru turun 30,98% dari Rp22,31 miliar menjadi Rp15,39 miliar.
Berbeda kondisinya dengan PaninBank Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Meski BO/PO kedua bank ini lebih besar daripada MayBank Syariah, yakni masing-masing 74,30% dan 76,44%, keduanya berhasil meraih laba signifikan. Bahkan, laba PaninBank Syariah melonjak 228,72% pada akhir 2011. Suntikan modal yang mampu mendongkrak penyaluran pembiayaan hingga naik 216,58% menjadi salah satu penopang kenaikan laba bersih PaninBank Syariah dari –Rp7,17 miliar menjadi Rp9,23 miliar.
BSM setali tiga uang. Meski persentase pertumbuhan DPK dan pembiayaan lebih kecil dibandingkan dengan PaninBank Syariah, secara nominal perolehan labanya jauh melambung, bahkan menjadi bank syariah dengan raihan laba terbesar, yakni Rp551,07 miliar. Besarnya biaya operasional yang mencapai Rp3,76 triliun bisa diimbangi dengan pendapatan operasional yang mencapai Rp5,05 triliun sehingga tidak menggerogoti laba.
Meski sama-sama disokong bank BUMN sebagai induk usaha, BRI Syariah tak seefisien BSM. Bahkan, bank yang baru beroperasi sekitar dua tahun ini menjadi bank syariah dengan BO/PO terbesar, yakni 99,56%. Pergantian jajaran direksi dan perubahan haluan bisnis diprediksi menjadi faktor penyebab tidak efisiennya kinerja BRI Syariah sepanjang 2011.
Namun, BRI Syariah ke depan berpotensi melesat tinggi dengan melihat pertumbuhan di semua sektor, baik DPK, pembiayaan, maupun aset. Yang dibutuhkan BRI Syariah saat ini adalah tambahan modal sehingga bisa berkinerja cemerlang seperti bank induknya.
Tambahan modal dari bank induk memang menjadi salah satu advis Direktorat Perbankan Syariah BI untuk mendongkrak pertumbuhan bank syariah. Dengan sokongan modal yang signifikan, ekspansi bank syariah bisa lebih kencang dan jauh lebih efisien.
“Jangan setengah-setengah dalam membesarkan bank syariah. Toh, pada akhirnya nanti akan membesarkan holding-nya juga,” ujar Edy Setiadi kepada Infobank, medio Juni lalu.
Suntikan modal untuk mendukung ekspansi bisnis dan efisiensi juga diperlukan Bank Mega Syariah dan Bank Syariah Bukopin sehingga tidak harus menyedot cadangan modal yang makin menipis. Bank Mega Syariah yang pertumbuhan labanya -14,30% hanya memiliki cadangan modal (CAR) 12,03% atau terkecil di antara bank umum syariah lain, sementara Bank Syariah Bukopin yang CAR-nya 15,29% mencatatkan pertumbuhan laba 19,30%.
Di lain pihak, bank-bank syariah dengan BO/PO di kisaran 80%-an masih bisa menikmati gurihnya pertumbuhan laba di atas 100%. Bahkan, Bank Victoria Syariah dengan BO/PO 86,40% mampu membukukan pertumbuhan laba tahun berjalan sebesar 789,88%, diikuti BJB Syariah (BO/PO 84,07%) sebesar 234,84% dan BNI Syariah (BO/PO 87,86%) sebesar 142,98%. (infobanknews)

Wednesday 29 August 2012

Rachel Corrie : Aktivis Amerika untuk Palestina


Sejak kemarin (28/08/2012) ramai diperbincangkan berita-berita di internet mengenai penolakan gugatan hukum oleh pengadilan Israel atas kematian Rachel Corrie yang di "buldozer" oleh tentara Israel.

Rachel Corrie, aktivis kemanusiaan yang berasal dari Amerika, bersimpati akan penjajahan Israel atas Palestina. Sebagai seorang pemudi ia mendedikasikan diri dalam perjuangan humanisme tanpa memandang suku, ras, dan agama. 

Ia datang ke Palestina pada Februari 2003, sebagai sukarelawan dunia atas keprihatinan kondisi Palestina yang telah terjajah lebih dari setengah abad lamanya. Namun sayangnya, pada pertengahan bulan Maret 2003 itu juga ia dilindas menggunakan buldozer oleh tentara Israel ketika sedang mencoba untuk merobohkan bangunan sisa rumah-rumah warga Palestina.

Kali ini Amerika sama sekali tidak membantu dalam persidangan dimana warga negaranya dilindas sampai mati oleh tentara Israel. Amerika merasa Rachel berada pada pihak yang "salah" dengan membela Palestina. Kemudian sedikit sekali berita yang muncul secara massal melalui media-media nasional seperti televisi.

Penjajahan jika kita lihat dari sisi kemanusian merupakan hal yang naif bagaimana sesama manusia membunuh manusia lainnya. Masih terngiang kisah genosida pembantaian 1400 penduduk Gaza pada awal 2010 yang lalu. Tiada pemberitaan. Yang ada adalah pemberitaan bahwasanya Israel merupakan pahlawan perjuangan. Dimanakah sesungguhnya rasa kemanusiaan itu? (fhw)

Thursday 23 August 2012

Universitas Indonesia Membuka Program Studi Baru Ekonomi Syariah

Setelah lama diperjuangkan akhirnya berita baik terdengar pada saat Ramadhan 1433 lalu. Program studi ekonomi syariah telah lama diusahakan dosen-dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sejak 1998. Namun baru saat ini persetujuan pendirian program studi tersebut diputuskan. 

Dilansir melalui jejaring sosial salah satu dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Miranti Kartika Dewi, "Tidak ada kata lain yang dapat kami di FEUI ucapkan atas disetujuinya Pendirian Program Studi S-1 Ekonomi Islam yang sudah diusahakan oleh para senior kami sejak tahun 1998: Alhamdulillah....." Setelah dilakukan konfirmasi, pembukaan program studi tersebut akan dilaksanakan untuk tahun ajaran 2013-2014.

Praktik perbankan syariah di Indonesia lebih dahulu ada dibandingkan studi formalnya. Meskipun demikian studi mengenai perbankan dan ekonomi syariah telah banyak dilakukan oleh sarjana muslim di banyak negara. Adapun tidak kalah pelaknya, Inggris yang notebene adalah negara non muslim, menjadi pelopor ekonomi syariah melalui pendirian program studi keuangan Islam di Durham University. 

Di Indonesia, ekonomi syariah diawali dengan lahirnya Bank Muamalat. Bank syariah pertama yang berasal dari negeri jiran. Menyusul kemudian dbermunculan bank-bank syariah baik berasal dari bank pemerintah ataupun swasta dan asing. Pertumbuhan pasar perbankan syariah yang cukup besar dalqam satu dekade terakhir mengakibatkan peningkatan kebutuhan sumber daya manusia. 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, banyak didirikan lembaga pendidikan mengenai syariah. Namun, dari universitas sendiri masih sangat terbatas. Program ekonomi syariah lebih banyak dipelajari pada kampus-kampus Islam daripada kampus umum.

Universitas Indonesia merupakan satu kampus ternama di Indonesia. Pengaruhnya dalam arsitektur ekonomi Indonesia sudah sangat kental. Namun lain halnya dengan ekonomi syariah. Universitas Indonesia  cenderung bergerak agak lamban dalam mendorong dobrakan ekonomi syariah. melalui pendidikan . Meskipun demikian sebelumnya beberapa tim dosen telah berusaha memasukkan kuliah ekonomi syariah  ke dalam kurikulum studi di fakultas. ekonomi Hanya saja masih menjadi mata kuliah pilihan bagi mahasiswa yang tertarik kepada ekonomi syariah. 

Lembaga PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) menjadi penggerak utama dalam pendirian program studi tersebut. Selama ini PEBS menjadi lembaga riset ekonomi syariah. Seiring dengan giatnya pemerintah, dan praktik usaha syariah beberapa hasilnya riset salah satunya juga menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan pemerintah seperti Bank Indonesia dan Badan Kebijakan  Fiskal Kementerian Keuangan. 

Tentunya berita ini menjadi secercah harapan bagi kita akan bangkitnya ekonomi Islam di masa mendatang. (fhw)

Wednesday 22 August 2012

Kartu Kredit iB: Sesuai Syariah, Bisa Dipakai di Seluruh Dunia

Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.
Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone. Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.
Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, yaitu: penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan. Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.
Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja, karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.
Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan fee yang relatif lebih ringan. Kartu kredit iB sangat layak dijadikan salah satu alat pembayaran non tunai anda. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat untuk mengajukan aplikasi Kartu Kredit iB dan dapatkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bertransaksi di seluruh dunia. (Bank Indonesia)

Menghitung Bagi Hasil iB Perbankan Syariah

Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?
Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan? (Bank Indonesia)

Mari Berbagi Hasil Bersama iB

Masyarakat Indonesia sesungguhnya telah mengenal istilah berbagi hasil, bahkan sejak zaman peradaban awal nusantara. Di berbagai daerah di Indonesia, misalnya telah dikenal praktek berbagi hasil antara pemilik sawah dengan petani penggarapnya. Si petani penggarap menanami sawah dengan padi atau palawija, dan setelah panen hasilnya dibagi atas dasar kesepakatan. Bisa 50-50 (disebut maro di beberapa daerah) atau 30-70 atau 40-60 tergantung kesepakatan kedua pihak dan keduanya mendapatkan manfaat serta keuntungan. Demikian pula praktek-praktek berbagi hasil di dalam kemitraan atau kerjasama dalam berdagang, telah pula dikenal luas di masyarakat, misalnya dengan istilah bakongsi atau belah pinang.
iB (ai-Bi) perbankan syariah beroperasi dengan prinsip yang sama, yaitu berbagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah, dan ia diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Bank syariah kemudian akan mengelola dana masyarakat tersebut, menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Di akhir hari, keuntungan tersebut akan dibagi-hasil-kan sesuai kesepakatan, misalnya 40% untuk nasabah dan 60%
Berbagi hasil akan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh masing-masing sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan. Kemanfaatan lain adalah berupa adanya keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Dan besarnya nisbah bagi hasil dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa. Sebagai ilustrasi di tengah kondisi perekonomian tahun 2008, bank syariah tetap mampu memberikan bagi hasil yang setara (ekuivalen rate of return) dengan 7% - 8%.
Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.
Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp2 miliar.
Jadi, mari berbagi hasil bersama iB (ai-Bi)...... (Bank Indonesia)

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (Bank Indonesia)

Tuesday 21 August 2012

Laporan Keuangan Akuntansi Syariah


Pada ulasan kali ini, saya coba men-share sedikit mengenai Laporan Keuangan. Makhluk apa itu laporan keuangan, bagaimana bentuk laporan keuangan, bagaimana menyusun laporan keuangan. Seperti halnya laporan keuangan pada akuntansi konvensional (bukan syariah), laporan keuangan pada akuntansi syariah juga terdiri atas:
1.     Laporan Laba Rugi
2.     Laporan Perubahan Ekuitas
3.     Neraca
4.     Laporan Arus Kas
Untuk lebih singkatnya mari kita ulas satu per satu:

Transaksi yang Mempengaruhi Pendapatan, Beban dan Dividen


1.       Mencatat pendapatan ijarah atas aset yang disewakan senilai Rp 100.000.000,- dalam bentuk kas.
Akun yang terpengaruh adalah:
(1) Kas (Aset)
(2) Pendapatan (Modal)

2.       Membayar gaji karyawan senilai Rp 80.000.000,-
Akun yang terpengaruh adalah:
(1) Kas (Aset)
(2) Beban gaji (Modal)

Perkembangan Sukuk di Indonesia

Sukuk, instrument keuangan syariah yang mulai berkembang di Indonesia. Sejauh mana perkembangannya? Berikut ulasan mengenai perkembangan sukuk di Indonesia... 

KL International Airport
Sukuk untuk Pembiayaan Pembangunan

            Di Indonesia, sukuk diterbitkan oleh pemerintah dan korporasi. Hingga akhir April 2010, pemerintah telah menerbitkan 14 seri sukuk dengan nilai sukuk yang outstanding sebesar Rp 26,3 triliun. Meskipun nominal penerbitan sukuk sudah semakin melaju, namun proporsi sukuk pemerintah sebesar 3.86% saja dari total obligasi dan sukuk yang diterbitkan. Meskipun demikian, proporsi ini telah mengalami kenaikan dari tahun 2009, dimana pada tahun tersebut proporsi sukuk hanya sebesar 1.84%. Sebagai perbandingan, proporsi sukuk pemerintah dan korporasi yang terhadap obligasi konvensional yang diterbitkan di Malaysia sudah mencapai kisaran 47%-55%. Giatnya penerbitan sukuk di negeri Jiran inilah yang membuat Malaysia menguasai 60% penerbitan sukuk di dunia.

Persamaan Akuntansi Syariah


Sharing teori akuntansi syariah dasar. Semoga bermanfaat....

1.   Bank Madani menginvestasikan Rp 200 juta Kas untuk ditukarkan dengan saham biasa milik Bank Syariah Madani
Akun yang terpengaruh adalah:
(1) Kas (Aset) à Bertambah
(2) Saham biasa (Modal) à Bertambah

2.       Bank Syariah Madani membeli alat tulis kantor dan membayarkan Rp1.000.000
Akun yang terpengaruh adalah:
(1) Kas (Aset) à Berkurang
(2) Perlengkapan (Aset) à Bertambah

Dasar-dasar Akuntansi Perbankan Syariah


A.       Pentingnya Akuntansi
Definisi akuntansi menurut buku Accounting Principle tulisan Fess dan Warren adalah proses mengenal, mengukur, dan meneukan hubungan berbagai informasi ekonomi agar pengguna informasi dapat menentukan pertimbangan dan keputusan yang tepat.
Adapun proses akuntansi berupa tindakan mencatat, mengklarifikasi, menganalisis, dan melaporkan berbagai transaksi sehingga dapat dipahami oleh para pengguna informasi.
B.        Pengguna Informasi Akuntansi Bank Syariah
1.    Pengguna Internal: Akuntansi Manajemen memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di internal  perusahaan
          Direksi
          Manajer
          Karyawan
          Auditor internal

Sejarah Singkat Perkembangan Akuntansi


Akuntansi dikenal manusia sejak manusia mampu membaca dan berhitung. Akuntansi mulai digunakan sejak timbulnya kesadaran manusia akan perlunya laporan pertanggungjawaban khususnya menyangkut utang dan kegiatan jual beli. Peristiwa yang terkait dengan perkembangan akuntansi antara lain:
1.  Buku Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni, et PProportionalita yang ditulis oleh Luca  Pacioli pada tahun 1494 mengenai akuntansi yang termuat dalam satu bab yang berjudul Tractatus de Computis et Scriptoris. 
2.      Adanya revolusi industry di Inggris pada abad ke-18. Akuntansi digunakan terutama oleh pemilik pabrik.
3.  Munculnya berbagai perusahaan seiring semakin berkembangnya dunia bisnis pasca perang dunia. Perusahaan besar menggunakan akuntansi sebagai laporan pertanggungjawaban kepada pemegang saham mengenai kondisi perusahaannya.
4.     Seiring dengan munculnya praktik usaha keuangan syariah beberapa decade terakhir maka muncul pula akuntansi syariah yang untuk saat ini masih terbatas pada lembaga keuangan Islam. Beberapa Negara pelopor keuangan syariah antara lain Inggris, Malaysia, Pakistan, Indonesia,  dan Negara-negara Timur Tengah.
Perkembangan akuntansi di Indonesia sendiri bermula dari praktik tata buku yang dilakukan oleh Belanda. Seiring dengan perkembangan zaman maka tata buku beralih menjadi akuntansi. (fhw)