Kampus Syariah
Universitas Indonesia Membuka Program Studi Baru Ekonomi Syariah
Perkembangan Sukuk di Indonesia
Sukuk, instrument keuangan syariah yang mulai berkembang di Indonesia. Sejauh mana perkembangannya?
Dasar-dasar Akuntansi Syariah
Yuk, belajar akuntansi syariah...
Mati dilindas Buldozer
Aktivis kemanusiaan Amerika mati dilindas buldozer oleh tentara Israel...
Kontribusikan Pemikiran Anda di Shariapedia
Tuliskan gagasan mu, majukan Ekonomi Islam!
Wednesday 29 August 2012
Rachel Corrie : Aktivis Amerika untuk Palestina
Rachel Corrie, aktivis kemanusiaan yang berasal dari Amerika, bersimpati akan penjajahan Israel atas Palestina. Sebagai seorang pemudi ia mendedikasikan diri dalam perjuangan humanisme tanpa memandang suku, ras, dan agama.
Ia datang ke Palestina pada Februari 2003, sebagai sukarelawan dunia atas keprihatinan kondisi Palestina yang telah terjajah lebih dari setengah abad lamanya. Namun sayangnya, pada pertengahan bulan Maret 2003 itu juga ia dilindas menggunakan buldozer oleh tentara Israel ketika sedang mencoba untuk merobohkan bangunan sisa rumah-rumah warga Palestina.
Kali ini Amerika sama sekali tidak membantu dalam persidangan dimana warga negaranya dilindas sampai mati oleh tentara Israel. Amerika merasa Rachel berada pada pihak yang "salah" dengan membela Palestina. Kemudian sedikit sekali berita yang muncul secara massal melalui media-media nasional seperti televisi.
Penjajahan jika kita lihat dari sisi kemanusian merupakan hal yang naif bagaimana sesama manusia membunuh manusia lainnya. Masih terngiang kisah genosida pembantaian 1400 penduduk Gaza pada awal 2010 yang lalu. Tiada pemberitaan. Yang ada adalah pemberitaan bahwasanya Israel merupakan pahlawan perjuangan. Dimanakah sesungguhnya rasa kemanusiaan itu? (fhw)
Thursday 23 August 2012
Universitas Indonesia Membuka Program Studi Baru Ekonomi Syariah
Setelah lama diperjuangkan akhirnya berita baik terdengar pada saat Ramadhan 1433 lalu. Program studi ekonomi syariah telah lama diusahakan dosen-dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sejak 1998. Namun baru saat ini persetujuan pendirian program studi tersebut diputuskan.
Dilansir melalui jejaring sosial salah satu dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Miranti Kartika Dewi, "Tidak ada kata lain yang dapat kami di FEUI ucapkan atas disetujuinya Pendirian Program Studi S-1 Ekonomi Islam yang sudah diusahakan oleh para senior kami sejak tahun 1998: Alhamdulillah....." Setelah dilakukan konfirmasi, pembukaan program studi tersebut akan dilaksanakan untuk tahun ajaran 2013-2014.
Praktik perbankan syariah di Indonesia lebih dahulu ada dibandingkan studi formalnya. Meskipun demikian studi mengenai perbankan dan ekonomi syariah telah banyak dilakukan oleh sarjana muslim di banyak negara. Adapun tidak kalah pelaknya, Inggris yang notebene adalah negara non muslim, menjadi pelopor ekonomi syariah melalui pendirian program studi keuangan Islam di Durham University.
Di Indonesia, ekonomi syariah diawali dengan lahirnya Bank Muamalat. Bank syariah pertama yang berasal dari negeri jiran. Menyusul kemudian dbermunculan bank-bank syariah baik berasal dari bank pemerintah ataupun swasta dan asing. Pertumbuhan pasar perbankan syariah yang cukup besar dalqam satu dekade terakhir mengakibatkan peningkatan kebutuhan sumber daya manusia.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, banyak didirikan lembaga pendidikan mengenai syariah. Namun, dari universitas sendiri masih sangat terbatas. Program ekonomi syariah lebih banyak dipelajari pada kampus-kampus Islam daripada kampus umum.
Universitas Indonesia merupakan satu kampus ternama di Indonesia. Pengaruhnya dalam arsitektur ekonomi Indonesia sudah sangat kental. Namun lain halnya dengan ekonomi syariah. Universitas Indonesia cenderung bergerak agak lamban dalam mendorong dobrakan ekonomi syariah. melalui pendidikan . Meskipun demikian sebelumnya beberapa tim dosen telah berusaha memasukkan kuliah ekonomi syariah ke dalam kurikulum studi di fakultas. ekonomi Hanya saja masih menjadi mata kuliah pilihan bagi mahasiswa yang tertarik kepada ekonomi syariah.
Lembaga PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) menjadi penggerak utama dalam pendirian program studi tersebut. Selama ini PEBS menjadi lembaga riset ekonomi syariah. Seiring dengan giatnya pemerintah, dan praktik usaha syariah beberapa hasilnya riset salah satunya juga menjadi pertimbangan dalam perumusan
kebijakan pemerintah seperti Bank Indonesia dan Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan.
Tentunya berita ini menjadi secercah harapan bagi kita akan bangkitnya ekonomi Islam di masa mendatang. (fhw)
Wednesday 22 August 2012
Kartu Kredit iB: Sesuai Syariah, Bisa Dipakai di Seluruh Dunia
Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.
Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone. Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.
Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, yaitu: penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan. Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.
Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja, karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.
Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan fee yang relatif lebih ringan. Kartu kredit iB sangat layak dijadikan salah satu alat pembayaran non tunai anda. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat untuk mengajukan aplikasi Kartu Kredit iB dan dapatkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bertransaksi di seluruh dunia. (Bank Indonesia)
Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone. Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.
Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, yaitu: penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan. Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.
Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja, karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.
Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan fee yang relatif lebih ringan. Kartu kredit iB sangat layak dijadikan salah satu alat pembayaran non tunai anda. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat untuk mengajukan aplikasi Kartu Kredit iB dan dapatkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bertransaksi di seluruh dunia. (Bank Indonesia)
Menghitung Bagi Hasil iB Perbankan Syariah
Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?
Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan? (Bank Indonesia)
Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.
Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan? (Bank Indonesia)
Mari Berbagi Hasil Bersama iB
Masyarakat Indonesia sesungguhnya telah mengenal istilah berbagi hasil, bahkan sejak zaman peradaban awal nusantara. Di berbagai daerah di Indonesia, misalnya telah dikenal praktek berbagi hasil antara pemilik sawah dengan petani penggarapnya. Si petani penggarap menanami sawah dengan padi atau palawija, dan setelah panen hasilnya dibagi atas dasar kesepakatan. Bisa 50-50 (disebut maro di beberapa daerah) atau 30-70 atau 40-60 tergantung kesepakatan kedua pihak dan keduanya mendapatkan manfaat serta keuntungan. Demikian pula praktek-praktek berbagi hasil di dalam kemitraan atau kerjasama dalam berdagang, telah pula dikenal luas di masyarakat, misalnya dengan istilah bakongsi atau belah pinang.
iB (ai-Bi) perbankan syariah beroperasi dengan prinsip yang sama, yaitu berbagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah, dan ia diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Bank syariah kemudian akan mengelola dana masyarakat tersebut, menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Di akhir hari, keuntungan tersebut akan dibagi-hasil-kan sesuai kesepakatan, misalnya 40% untuk nasabah dan 60%
Berbagi hasil akan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh masing-masing sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan. Kemanfaatan lain adalah berupa adanya keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Dan besarnya nisbah bagi hasil dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa. Sebagai ilustrasi di tengah kondisi perekonomian tahun 2008, bank syariah tetap mampu memberikan bagi hasil yang setara (ekuivalen rate of return) dengan 7% - 8%.
Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.
Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp2 miliar.
Jadi, mari berbagi hasil bersama iB (ai-Bi)...... (Bank Indonesia)
iB (ai-Bi) perbankan syariah beroperasi dengan prinsip yang sama, yaitu berbagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah, dan ia diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Bank syariah kemudian akan mengelola dana masyarakat tersebut, menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Di akhir hari, keuntungan tersebut akan dibagi-hasil-kan sesuai kesepakatan, misalnya 40% untuk nasabah dan 60%
Berbagi hasil akan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh masing-masing sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan. Kemanfaatan lain adalah berupa adanya keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Dan besarnya nisbah bagi hasil dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa. Sebagai ilustrasi di tengah kondisi perekonomian tahun 2008, bank syariah tetap mampu memberikan bagi hasil yang setara (ekuivalen rate of return) dengan 7% - 8%.
Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.
Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp2 miliar.
Jadi, mari berbagi hasil bersama iB (ai-Bi)...... (Bank Indonesia)
SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia
dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda
dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan
alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat
Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan
konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara
lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor
perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem
perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta
menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam
berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan
yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan
syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat
dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro,
meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan
dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil
serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin
meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan
mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi
transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung
stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan
harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008,
maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki
landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang
mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima
tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk
memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi
secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah
pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada
rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya
pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang
mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada
tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di
Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah
serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk
menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun
ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang
signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas
keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai
terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih
diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat
besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk
menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan
kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin
diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern,
yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk
aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana,
dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa
Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di
dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan
cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan
senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan
dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan
pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru
pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun
pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian
target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%,
fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai
perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target
asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase
III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan
syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar
Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru
perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan
branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling
menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan
kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten
dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan
user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang
memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari
sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara
lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum
mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau
bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan
strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk
yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh
keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan
jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah
dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas
layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi
informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu
mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara
benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan
edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana
komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik,
online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat. (Bank Indonesia)
Tuesday 21 August 2012
Laporan Keuangan Akuntansi Syariah
Pada ulasan kali ini, saya coba men-share
sedikit mengenai Laporan Keuangan. Makhluk apa itu laporan keuangan,
bagaimana bentuk laporan keuangan, bagaimana menyusun laporan keuangan. Seperti
halnya laporan keuangan pada akuntansi konvensional (bukan syariah), laporan
keuangan pada akuntansi syariah juga terdiri atas:
1.
Laporan
Laba Rugi
2.
Laporan
Perubahan Ekuitas
3.
Neraca
4.
Laporan
Arus Kas
Untuk lebih singkatnya mari kita ulas satu
per satu:
Transaksi yang Mempengaruhi Pendapatan, Beban dan Dividen
1.
Mencatat
pendapatan ijarah atas aset yang disewakan senilai Rp 100.000.000,- dalam bentuk
kas.
Akun yang terpengaruh adalah:
(1) Kas (Aset)
(2)
Pendapatan (Modal)
2.
Membayar
gaji karyawan senilai Rp 80.000.000,-
Akun yang terpengaruh adalah:
(1) Kas (Aset)
(2)
Beban gaji (Modal)
Perkembangan Sukuk di Indonesia
Sukuk, instrument keuangan syariah yang mulai berkembang di Indonesia. Sejauh mana perkembangannya? Berikut ulasan mengenai perkembangan sukuk di Indonesia...
KL International Airport
Sukuk untuk Pembiayaan Pembangunan
Di Indonesia, sukuk diterbitkan oleh
pemerintah dan korporasi. Hingga akhir April 2010, pemerintah telah menerbitkan
14 seri sukuk dengan nilai sukuk yang outstanding sebesar Rp 26,3 triliun.
Meskipun nominal penerbitan sukuk sudah semakin melaju, namun proporsi sukuk
pemerintah sebesar 3.86% saja dari total obligasi dan sukuk yang diterbitkan.
Meskipun demikian, proporsi ini telah mengalami kenaikan dari tahun 2009, dimana
pada tahun tersebut proporsi sukuk hanya sebesar 1.84%. Sebagai perbandingan,
proporsi sukuk pemerintah dan korporasi yang terhadap obligasi konvensional
yang diterbitkan di Malaysia sudah mencapai kisaran 47%-55%. Giatnya penerbitan
sukuk di negeri Jiran inilah yang membuat Malaysia menguasai 60% penerbitan
sukuk di dunia.
Persamaan Akuntansi Syariah
Sharing teori akuntansi syariah dasar. Semoga bermanfaat....
1. Bank
Madani menginvestasikan Rp 200 juta Kas untuk ditukarkan dengan saham biasa
milik Bank Syariah Madani
Akun yang terpengaruh adalah:
(1) Kas (Aset) à Bertambah
(2) Saham biasa (Modal) à Bertambah
2.
Bank
Syariah Madani membeli alat tulis kantor dan membayarkan Rp1.000.000
Akun yang terpengaruh adalah:
(1) Kas (Aset) à Berkurang
(2)
Perlengkapan (Aset) à Bertambah
Dasar-dasar Akuntansi Perbankan Syariah
A. Pentingnya
Akuntansi
Definisi
akuntansi menurut buku Accounting
Principle tulisan Fess dan Warren adalah proses mengenal, mengukur, dan
meneukan hubungan berbagai informasi ekonomi agar pengguna informasi dapat
menentukan pertimbangan dan keputusan yang tepat.
Adapun
proses akuntansi berupa tindakan mencatat, mengklarifikasi, menganalisis, dan
melaporkan berbagai transaksi sehingga dapat dipahami oleh para pengguna
informasi.
B.
Pengguna Informasi Akuntansi Bank Syariah
1. Pengguna Internal: Akuntansi Manajemen memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di
internal perusahaan
•
Direksi
•
Manajer
•
Karyawan
•
Auditor
internal
Sejarah Singkat Perkembangan Akuntansi
Akuntansi dikenal manusia sejak
manusia mampu membaca dan berhitung. Akuntansi mulai digunakan sejak timbulnya
kesadaran manusia akan perlunya laporan pertanggungjawaban khususnya menyangkut
utang dan kegiatan jual beli. Peristiwa yang terkait dengan perkembangan
akuntansi antara lain:
1. Buku
Summa de Arithmatica, Geometrica,
Proportioni, et PProportionalita yang ditulis oleh Luca Pacioli pada tahun
1494 mengenai akuntansi yang termuat dalam satu bab yang berjudul Tractatus de Computis et Scriptoris.
2. Adanya
revolusi industry di Inggris pada abad ke-18. Akuntansi digunakan terutama oleh
pemilik pabrik.
3. Munculnya
berbagai perusahaan seiring semakin berkembangnya dunia bisnis pasca perang
dunia. Perusahaan besar menggunakan akuntansi sebagai laporan
pertanggungjawaban kepada pemegang saham mengenai kondisi perusahaannya.
4. Seiring
dengan munculnya praktik usaha keuangan syariah beberapa decade terakhir maka
muncul pula akuntansi syariah yang untuk saat ini masih terbatas pada lembaga
keuangan Islam. Beberapa Negara pelopor keuangan syariah antara lain Inggris, Malaysia,
Pakistan, Indonesia, dan Negara-negara Timur
Tengah.
Perkembangan akuntansi di Indonesia
sendiri bermula dari praktik tata buku yang dilakukan oleh Belanda. Seiring
dengan perkembangan zaman maka tata buku beralih menjadi akuntansi. (fhw)
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)